Lompat ke konten utama
Menko PM Tekankan Pentingnya Pemberantasan Fraud JKN demi Lindungi Masyarakat Miskin

Menko PM Tekankan Pentingnya Pemberantasan Fraud JKN demi Lindungi Masyarakat Miskin

Siaran Pers 10 Desember 2025

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya pemberantasan praktik kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya melindungi masyarakat miskin dan memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam acara Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

“Kita telah menyaksikan JKN mampu menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan, memberi fondasi penting bagi penguatan produktivitas orang miskin dan mewujudkan keadilan sosial,” ucap Menko Muhaimin.

Selama dua dekade berjalan, JKN terbukti menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan dengan menurunkan hampir 70 persen beban pengeluaran kesehatan masyarakat.

Menurutnya, ketika masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut terhadap biaya, negara tidak hanya memulihkan kesehatan warga, tetapi juga memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.

Oleh karena itu, JKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar program pembiayaan kesehatan.

Namun demikian, Menko PM mengakui JKN masih menghadapi tantangan serius berupa praktik kecurangan yang menghambat optimalisasi manfaat program dan melemahkan sistem kesehatan nasional.

Praktik fraud tersebut dapat terjadi di berbagai level, mulai dari fasilitas kesehatan melalui tagihan fiktif atau mark-up biaya, oknum tenaga medis dengan manipulasi diagnosis, hambatan dalam proses verifikasi klaim, pemalsuan identitas peserta, hingga kebijakan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Setiap kecurangan dalam JKN adalah pelanggaran moral dan konstitusional. Kerugiannya bukan hanya bersifat material, tetapi juga menghilangkan kesempatan satu keluarga untuk keluar dari kemiskinan,” tegasnya.

Menko PM menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 0,6 hingga 15 persen anggaran kesehatan global hilang akibat kecurangan. Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan setiap rupiah iuran masyarakat dan anggaran negara benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Sejumlah langkah konkret yang didorong, antara lain penguatan kapasitas daerah dalam pencegahan fraud melalui pembentukan forum anti-fraud daerah yang melibatkan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, masyarakat, serta aparat penegak hukum.

Selain itu, penguatan etika profesi tenaga kesehatan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kecurangan, khususnya di situasi darurat dan kebencanaan, juga menjadi perhatian utama.

“INAHAFF harus menjadi ruang kolaborasi untuk mempertegas integritas dan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan JKN yang sehat, aman, dan berkeadilan,” ujar Menko PM.

Instagram: @kemenkopmri
TikTok: @kemenkopm
X: @kemenkopmri

Nomor: 179/KPI/HM.04/12/2025

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas