Lompat ke konten utama

Kabinet Merah Putih

Profil Kemenko PM

Lembaga yang menyinkronkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang pemberdayaan masyarakat - fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Perpres No. 146 Tahun 2024 Dibentuk Tahun 2024 Asta Cita
Lambang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Republik Indonesia

Tentang Kami

Dalam membangun visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, pemberdayaan masyarakat Indonesia merupakan fondasi penting. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih.

Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat selaras dengan upaya mewujudkan Asta Cita terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sekilas Kemenko PM

Identitas dan dasar pembentukan

Nama Resmi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sebutan
Kemenko PM
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024
Kabinet
Kabinet Merah Putih
Menteri Koordinator
Abdul Muhaimin Iskandar
Bertanggung Jawab Kepada
Presiden Republik Indonesia

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024

Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat - menjadi landasan kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian.

Mandat

Kedudukan dan Tugas

Kedudukan

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Tugas

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.

  2. Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Perpres 146/2024

Fungsi Kemenko PM

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan 11 fungsi berikut:

  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;

  2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;

  3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;

  4. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;

  5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

  6. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;

  7. Penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;

  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;

  10. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Ingin mengenal lebih jauh?

Telusuri susunan organisasi dan jajaran pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Alat Aksesibilitas