Lompat ke konten utama

Struktur Organisasi

Susunan organisasi, jajaran pejabat, serta tugas dan fungsi Deputi III.

Bagan Struktur Organisasi

Bagan struktur organisasi Deputi III

Profil Pejabat

5 People
Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu

Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris

Tri Haryanto, S.ST., M.Tr.A.P

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tri Haryanto, S.ST., M.Tr.A.P

Leo Efriansa, S.STP, M.Si

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal

Leo Efriansa, S.STP, M.Si

Dr. Amin Mudzakkir

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertentu

Dr. Amin Mudzakkir

Diah Kusuma Pitasari, SP, MM

Asisten Deputi Ketahanan Desa dan Pedesaan

Diah Kusuma Pitasari, SP, MM

Perpres 146/2024

Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu.

Fungsi

  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
  2. Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
  3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
  5. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Ingin mengenal jajaran pejabat kami?

Telusuri profil lengkap para pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Alat Aksesibilitas