Lompat ke konten utama
Menko PM Tegaskan PBI JKN Harus Tepat Sasaran dan Pelayanan Tidak Terganggu

Menko PM Tegaskan PBI JKN Harus Tepat Sasaran dan Pelayanan Tidak Terganggu

Siaran Pers 07 April 2026

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar tepat sasaran. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk program ini harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Hal tersebut diungkapnya saat menerima audiensi Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito beserta jajaran di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (07/04/2026).

“Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk PBI JKN harus tepat sasaran. Karena itu, pemutakhiran data menjadi sangat penting dan harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Menko Muhaimin.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas data, Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyelesaikan Ground Check PBI Tahap 1 dengan hasil verifikasi terhadap 105.129 individu. Dari jumlah tersebut, 89.559 individu terkonfirmasi sebagai pengidap penyakit katastropik, 3.934 individu tercatat telah meninggal dunia dan 9.401 individu masih dalam proses pencarian.

“Langkah ini penting untuk memastikan data kita semakin akurat, sehingga kebijakan perlindungan sosial dapat berjalan transparan dan benar-benar menjangkau yang membutuhkan,” ujar Menko PM.

Selain aspek data, Menko PM menekankan pentingnya pengawalan kebijakan dan perencanaan yang matang, khususnya terkait rencana perubahan regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Menko PM mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. Hingga saat ini, jumlah peserta aktif tercatat sebanyak 233,52 juta jiwa, masih di bawah target tahun 2025 sebesar 241,9 juta jiwa.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Menko PM menegaskan bahwa Kemenko PM akan terus mengawal seluruh proses kebijakan, mulai dari perbaikan data, penguatan regulasi, hingga peningkatan kualitas layanan, demi memastikan sistem jaminan kesehatan nasional berjalan optimal.

“Pemerataan layanan kesehatan menjadi kunci agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat program JKN secara adil dan merata,” ujarnya.

Nomor: 72/KPI/HM.04/04/2026

Instagram: @kemenkopmri
TikTok: @kemenkopm
X: @kemenkopmri

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas