Lompat ke konten utama
Menko Muhaimin Sebut Pelaksanaan Program Reforma Agraria untuk Miskin Ekstrem Disesuaikan dengan Kebutuhan Kewilayahan

Menko Muhaimin Sebut Pelaksanaan Program Reforma Agraria untuk Miskin Ekstrem Disesuaikan dengan Kebutuhan Kewilayahan

Siaran Pers 26 November 2025

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyebut pelaksanaan program Reforma Agraria untuk masyarakat miskin ekstrem akan menyesuaikan dengan sebaran Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan jumlah masyarakat miskin ekstrem.

Menko Muhaimin menjelaskan penyesuaian ini dilakukan untuk mengatasi jumlah masyarakat miskin ekstrem yang mayoritas berada di Pulau Jawa sementara TORA tersebar di sejumlah pulau.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin usai melakukan rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/025).

“(Masyarakat) desil I dan II memang mayoritasnya adalah di Jawa. Sementara objek tanah yang didistribusi mayoritas ada di luar Jawa. Makanya yang di Jawa tentu programnya khas khusus, yang di luar Jawa juga programnya khusus,” jelas Menko Muhaimin.

Dalam pertemuan tersebut, Menko Muhaimin menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk membaca kembali peta pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini bertujuan agar distribusi tanah dan pemanfaatan program terkait dapat memberikan manfaat langsung bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menjelaskan sejumlah syarat lain bagi calon penerima Reforma Agraria, di antaranya memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.

Berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023, selama ini subjek penerima Reforma Agraria hanya mensyaratkan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun kini kriteria tersebut diperkuat dengan dua syarat tambahan, yaitu masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II. Jika dua kriteria tidak terpenuhi di lokasi, dimungkinkan proses migrasi dari wilayah lain dengan tetap mengutamakan masyarakat sekitar.

“Nomor tiga, manakala di lokasi tersebut kriteria satu dan dua tadi tidak ada maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut tetapi tetap mengutamakan ya masyarakat sekitar tanah tersebut,” ucap Menteri ATR/BPN.

Adapun program ini adalah salah satu bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan dengan menitikberatkan pada upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Pemerintah.

Sebab, melalui program Reforma Agraria ini masyarakat akan diberikan tanah yang akan menjadi sarana mereka untuk melakukan proses produksi demi mencapai kemandirian.

“Kami optimis targetnya Pak Menko setidaknya 1 juta penduduk akan terealisir karena ini sudah dapat arahan Bapak Presiden,” ucap Menteri ATR/BPN.

Instagram: @kemenkopmri
TikTok: @kemenkopm
X: @kemenkopmri

Nomor: 161/KPI/HM.04/11/2025

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas