Lompat ke konten utama
Menko Muhaimin Lantik Deputi Kesejahteraan Sosial, Tegaskan Transformasi Pemberdayaan Harus Berpijak pada Konstitusi

Menko Muhaimin Lantik Deputi Kesejahteraan Sosial, Tegaskan Transformasi Pemberdayaan Harus Berpijak pada Konstitusi

Siaran Pers 03 Agustus 2026

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar melantik Dyah Tri Kumolosari sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Menko Muhaimin menegaskan bahwa transformasi pemberdayaan masyarakat harus selalu berlandaskan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, seluruh kebijakan dan program pemerintah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

"Pasal 34 UUD 1945 adalah fondasi utama kerja kita. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, membangun sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menghadirkan pelayanan publik yang layak. Seluruh tugas Kemenko PM harus berpijak pada amanat konstitusi tersebut," ujar Menko Muhaimin di Kantor Kemenko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Ia menjelaskan, Kemenko PM memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung agenda transformasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran dituntut tidak hanya menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga mampu menghadirkan terobosan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Menko Muhaimin, tantangan pembangunan sosial ke depan menuntut aparatur pemerintah bekerja lebih kreatif, inovatif, dan adaptif. Berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan kemiskinan harus terus diperkuat melalui koordinasi yang semakin efektif.

"Transformasi tidak cukup hanya dengan melanjutkan program yang sudah ada. Kita harus berani melakukan pembaruan, memperbaiki cara kerja, dan menghadirkan solusi yang lebih efektif bagi masyarakat," katanya.

Dalam arahannya, Menko Muhaimin juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola data sebagai dasar penyusunan kebijakan. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menurutnya, harus terus disempurnakan melalui peningkatan akurasi dan digitalisasi agar seluruh intervensi pemerintah, khususnya bantuan sosial dan program pemberdayaan, benar-benar tepat sasaran.

"Akurasi data menjadi kunci. Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar setiap kebijakan yang kita rumuskan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Menko Muhaimin mengingatkan bahwa target pemerintah menghapus kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029 hanya dapat dicapai melalui sinergi lintas sektor serta tata kelola yang semakin baik.

Ia juga mengajak seluruh aparatur Kemenko PM untuk terus meningkatkan kapasitas diri seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung sangat cepat.

"Tidak ada lagi ruang untuk berhenti belajar. Perubahan berlangsung begitu cepat, sehingga kita harus mampu beradaptasi dan menghadirkan inovasi agar negara semakin efektif melayani masyarakat," ujarnya.

Kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial yang baru dilantik, Menko Muhaimin menyampaikan keyakinannya bahwa pengalaman dan integritas yang dimiliki akan semakin memperkuat koordinasi pelaksanaan program-program strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya percaya amanah ini akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Mari kita jadikan setiap kebijakan sebagai ikhtiar menghadirkan negara yang semakin hadir, semakin tepat sasaran, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Menko Muhaimin.

Nomor: 162/HM.04/07/2026

Instagram: @kemenkopmri

TikTok: @kemenkopm

X: @kemenkopmri

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas