Lompat ke konten utama
Menko Muhaimin: Kedaulatan Ekonomi Harus Mengembalikan Kekayaan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Menko Muhaimin: Kedaulatan Ekonomi Harus Mengembalikan Kekayaan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Siaran Pers 24 Juli 2026

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa arah baru pembangunan ekonomi Indonesia harus berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, agar kekayaan alam nasional benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Menko Muhaimin, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan pentingnya menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Presiden sering mengingatkan, sebelum tidur ingat Pasal 33 UUD 1945, bangun tidur juga ingat Pasal 33 UUD 1945. Pesan itu mengingatkan kita bahwa tujuan utama pembangunan adalah mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat agar kesejahteraan dapat diwujudkan secepat-cepatnya," ujar Menko Muhaimin dalam Peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Ia mengatakan, selama lebih dari dua dekade Indonesia terlalu bergantung pada dinamika pasar global sehingga perhatian terhadap pengelolaan kekuatan ekonomi nasional, terutama sumber daya alam, belum optimal. Akibatnya, nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Menko Muhaimin menyambut langkah pemerintah yang mulai membenahi tata kelola sumber daya alam melalui kebijakan ekspor satu pintu sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

"Kita menyaksikan Presiden sungguh-sungguh memulai langkah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Ini bukan sekadar wacana, tetapi arah kebijakan yang sudah mulai diwujudkan melalui langkah-langkah konkret," katanya.

Menurut Menko Muhaimin, kebijakan tersebut akan semakin efektif apabila didukung pembenahan regulasi secara menyeluruh sehingga mampu memperkuat pengelolaan sumber daya alam sekaligus menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

"Perubahan regulasi menjadi bagian penting agar kedaulatan ekonomi benar-benar dapat diwujudkan. Kekayaan negeri ini harus menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan dinikmati oleh segelintir pihak," ujarnya.

Menko Muhaimin menambahkan bahwa arah baru ekonomi yang berlandaskan konstitusi tersebut menjadi momentum penting untuk membangun ekonomi nasional yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat.

"Yang sedang kita bangun bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi ekonomi yang mampu menghadirkan pemerataan, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berdaya, serta memastikan kekayaan bangsa benar-benar kembali menjadi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah gagasan baru, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi.

Presiden menyampaikan bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 merupakan roh perjuangan para pendiri bangsa untuk memastikan seluruh kekayaan Indonesia dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurut Presiden, kemerdekaan Indonesia bertujuan menghadirkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat. Karena itu, kekayaan alam Indonesia tidak boleh terus mengalir ke luar negeri tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat Indonesia hidup layak. Kia ingin menginginkan rakyat kita hidup layak,” ucap Presiden.

Nomor: 153/HM.04/07/2026

Instagram: @kemenkopmri
TikTok: @kemenkopm
X: @kemenkopmri

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas