Menko Muhaimin Dorong Sinkronisasi Data Kemiskinan BPS dan Pemda Jateng Segera Tuntas
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menuntaskan sinkronisasi data kemiskinan dalam waktu maksimal satu pekan. Menko Muhaimin menilai, ketepatan data menjadi langkah pertama untuk memastikan intervensi pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
“Tidak ada lagi data yang berbeda antara pemerintah daerah dengan BPS. Saya minta satu minggu selesai,” tegas Menko Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Daerah Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang digelar di Graha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Jumat (04/09/2026).
Menurutnya, Jawa Tengah memiliki posisi strategis dalam pencapaian target pengentasan kemiskinan nasional. Dengan jumlah masyarakat miskin sekitar 3,28 juta orang, keberhasilan Jawa Tengah menurunkan kemiskinan akan memberikan dampak besar terhadap pencapaian target nasional. Karena itu, pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah tidak hanya menjadi agenda daerah, tetapi juga bagian penting dari kepentingan nasional.
“Penanggulangan kemiskinan secara nasional akan kita mulai dari Jawa Tengah sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan secara nasional. Kalau mesin pengentasan kemiskinan ini tumbuh, target kita akan terpenuhi,” ujar Menko Muhaimin.
Menko Muhaimin menegaskan pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem mencapai 0-0,5 persen pada 2026 dan kemiskinan turun hingga 5 persen pada 2029. Untuk mencapainya, pemerintah pusat siap mendorong berbagai program lintas sektor agar dapat mendukung prioritas dan inovasi yang telah dikembangkan pemerintah daerah.
Ia mengapresiasi langkah Gubernur, Bupati, dan Walikota di Jawa Tengah yang dinilai semakin progresif, agresif, inovatif, dan kreatif dalam menangani kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, berbagai inovasi daerah perlu diperkuat dan direplikasi agar menjadi bagian dari gerakan pengentasan kemiskinan yang lebih luas.
Menko Muhaimin mengatakan, perbaikan indikator kemiskinan nasional belum sepenuhnya diikuti pemerataan kesejahteraan. Karena itu, intervensi di tingkat desa perlu diperkuat, tidak hanya melalui pengurangan beban pengeluaran, tetapi juga dengan meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan menciptakan peluang usaha.
Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menjaga kelompok kelas menengah agar tidak turun kelas. Kebijakan pengentasan kemiskinan, menurutnya, harus mampu mendorong mobilitas ekonomi masyarakat sehingga kelompok miskin dapat naik kelas dan kelompok rentan maupun kelas menengah tetap memiliki kemampuan untuk berkembang.
Arah kebijakan tersebut menandai pergeseran paradigma dari perlindungan sosial menuju pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial tetap diperlukan sebagai bantalan sementara, sedangkan jaminan sosial berfungsi sebagai jaring pengaman. Namun, tujuan akhirnya adalah membangun masyarakat yang mandiri dan memiliki kemampuan ekonomi yang semakin kuat.
“Bansos hanya bantalan sementara, jaminan sosial menjadi jaring pengaman saja. Yang menjadi pokok adalah kemandirian masyarakat,” ucap Menko Muhaimin.
Menurut Menko Muhaimin, arah tersebut sejalan dengan amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak melalui empat pendekatan, yakni memperkuat basis data, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja, serta membuka peluang usaha.
Penguatan upaya tersebut juga membutuhkan ekosistem kolaborasi yang melibatkan dunia industri, perguruan tinggi, filantropi, dan berbagai pemangku kepentingan. Menko Muhaimin menilai kolaborasi tersebut penting agar pengentasan kemiskinan tidak berjalan parsial, tetapi terintegrasi dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah daerah merupakan ujung tombak pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Gubernur memiliki peran strategis mengoordinasikan kabupaten/kota, sementara Bupati dan Walikota memastikan program berjalan konkret di wilayah masing-masing. Pengentasan kemiskinan dan urusan sosial juga merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menko Muhaimin meminta tiga hal segera ditindaklanjuti: BPS dan pemerintah daerah menuntaskan sinkronisasi data maksimal satu minggu; pemerintah pusat mendorong inovasi daerah melalui berbagai program lintas kementerian/lembaga; serta koordinasi penanggulangan kemiskinan dilakukan secara rutin.
“Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi invisible people. Mereka yang paling bawah harus menjadi yang paling kita lihat dan kita jangkau untuk kita berdayakan,” tegasnya.
Rapat koordinasi daerah tersebut dihadiri Kepala BPS, Gubernur Jawa Tengah, Walikota Surakarta, Plt. Bupati Sukoharjo, Bupati Klaten, Bupati Boyolali, dan Plt. Bupati Pekalongan.
Nomor: 184/HM.04/09/2026
Instagram: @kemenkopmri
TikTok: @kemenkopm
X: @kemenkopmri
Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rekomendasi
Menko Muhaimin dan Menko Sugiono Dorong Link and Match Pendidikan untuk Tekan Kemiskinan
Kemenko PM Dorong Inovasi Berdayakan Masyarakat Desa Lewat Mandaya Awards dan Innovilleague 2026
Dua Tahun Pemberdayaan, Menko Muhaimin: Bansos Sementara, Berdaya Selamanya
Menko PM: Ekosistem Terpadu Kunci Kemajuan UMKM