Lompat ke konten utama
Menko Muhaimin Dorong Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Menko Muhaimin Dorong Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Siaran Pers 16 Februari 2026

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/02/2026).

“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” jelas Menko Muhaimin.

“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” sambungnya.

Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.

Menko PM menekankan bahwa dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.

“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” jelas Menko PM.

“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” sambungnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5.

Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan.

Nomor: 24/KPI/HM.04/02/2026

Instagram: @kemekopmri

TikTok: @kemenkopm

X: @kemenkopmri

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas