Lompat ke konten utama
Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Menko Muhaimin Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Pastikan Hak Korban

Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Menko Muhaimin Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Pastikan Hak Korban

Siaran Pers 09 Mei 2026

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pesantren dan lembaga pendidikan yang terindikasi bermasalah dan memastikan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban menjadi prioritas penanganan, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum pelaku, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan maksimal.

“Nah, [penanganan] terhadap korban, LPSK harus turun tangan, kemudian kementerian dan komite perlindungan anak dan perempuan harus segera turun,” ucap Menko Muhaimin di Plaza BP Jamsostek, Jumat (08/05/2026).

Menko Muhaimin menegaskan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan tidak boleh lagi dianggap sebagai peristiwa biasa karena telah terjadi berulang kali.

“Makanya saya sebut ini darurat. Mari kolaborasi dan ambil langkah-langkah efektif agar tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Menko PM menyatakan siap mendukung koordinasi lintas kementerian dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik dan santri. Ia menyebut pemerintah akan mem-backup langkah yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Sebetulnya kewenangannya ada di Kemenko PMK, tapi saya sendiri akan terus berinisiatif menggerakkan pemerintah daerah untuk terus melakukan 'razia',” kata Menko PM.

Pemerintah juga mendorong pembentukan hotline pengaduan yang efektif hingga tingkat daerah.

“Hotline itu tidak hanya di pusat, hotline itu di masing-masing kabupaten,” ucap Menko PM.

Ia juga menekankan pentingnya pengetatan izin operasional lembaga pendidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap pesantren yang terindikasi bermasalah.

“Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan dengan mudah. Kementerian Agama wajib mengevaluasi seluruh yang ada, dan yang terindikasi [melangggar] harus ditutup,” pungkas Muhaimin.

Nomor: 99/KPI/HM.04/05/2026

Instagram: @kemenkopmri

TikTok: @kemenkopm

X: @kemenkopmri

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas