Lompat ke konten utama
Menko PM Mengangkat Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Menyerahkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2025

Menko PM Mengangkat Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Menyerahkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2025

Siaran Pers 23 Juli 2025

Serahkan Keppres Pengangkatan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Menko PM Muhaimin Dorong Peningkatan Kepesertaan dengan Sasar Gen Z hingga Pekerja Informal
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro untuk terus meningkatkan tingkat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui ragam pendekatan.
Menko Muhaimin mengatakan ragam pendekatan itu perlu dilakukan demi mencapai target 57,5 juta peserta aktif BPJS Ketenegakerjaan pada 2025.
Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2021-2026 kepada Pramudya dan Eko Nugriyanto selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Peningkatan kepesertaan memerlukan strategi yang inovatif, agresif, kolaboratif dan kreatif sehingga kita bisa mencapai target kepesertaan dengan optimal,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Menko Muhaimin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfokus meningkatkan angka kepesertaan dengan menyasar para pekerja rentan, migran, dan informal.
Terkhusus, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyasar kalangan generasi Z yang telah paham terkait literasi keuangan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus pada pekerja rentan, pekerja migran dan sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan melakukan terobosan-terobosan berarti,” jelas Menko Muhaimin.
“Sehingga dapat menjangkau pekerja sektor informal, yaitu dengan jumlah yang besar. Terutama pekerja di pedesaan, Gen Z, yang melek dengan berbagai literasi keuangan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Menko Muhaimin menyatakan BPJS Ketenagakerjaan juga harus bersikap tegas kepada para perusahaan besar maupun kecil untuk mendaftarkan para pekerja mereka dalam program jaminan ketenagakerjaan.
“Kita pastikan seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, termasuk agensi pekerja migran agar mematuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, Menko Muhaimin menyatakan BPJS Ketenagakerjaan turut berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres 8/2025.
Sebab, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bantalan sosial agar masyarakat yang mengalami kecelekaan atau musibah kerja tak jatuh menjadi miskin.
“Kita berharap BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki posisi strategis menjadi bagian integral dari proses pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Alat Aksesibilitas